![]() |
Barang bukti sabu yang disimpan di dalam sendal wedges saat hendak akan terbang di Kubu Raya, Sabtu (1/3/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengungkapkan bahwa kedua wanita yang diamankan merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi dari Kalimantan ke Pulau Jawa. Kedua pelaku diketahui berinisial LS (29) dan TK (35), yang merupakan warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara.
“Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang tampak gelisah. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sabu sekitar satu kilogram yang disembunyikan di dalam sandal wedges yang mereka pakai,” ujar AKP Sagi dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025) siang.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua tersangka tergiur dengan imbalan sebesar Rp 5 juta yang dijanjikan apabila mereka berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke Surabaya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa penerima barang di Surabaya karena pertemuan telah diatur oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.[SK]