CPNS dan PPPK Gelar Audiensi di Kantor Gubernur Kalbar, Tolak Penundaan Pengangkatan

Sebarkan:

 

Foto bersama peserta aksi penolakan penundaan pengangkatan CPNS & CPPPK di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menggelar aksi audiensi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (10/03/2025).

Massa menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 mendatang.

Dalam aksi tersebut, peserta audiensi menuntut pencabutan kebijakan tersebut serta meminta agar pengangkatan CPNS dan CPPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, melakukan audiensi dengan massa. Setelah pertemuan berlangsung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merespons tuntutan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat terkait hal ini. Surat tersebut dibacakan langsung oleh Harisson, mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang berhalangan hadir.

“Saya selaku Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah menerima aksi calon aparatur sipil negara pada hari Senin, 10 Maret 2025, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat,” ujar Harisson saat membacakan surat pernyataan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa peserta aksi meminta Komisi II DPR RI dan Menpan RB untuk meninjau kembali serta mengubah jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK agar tidak diundur hingga 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026.

“Adapun yang menjadi permintaan peserta aksi adalah agar Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersedia meninjau kembali serta mengubah jadwal PMT pengangkatan CPNS dan P3K secepatnya,” tambah Harisson.

Melihat aspirasi yang disampaikan oleh para peserta audiensi, Gubernur Kalbar kemudian mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kebijakan Ketua Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengabulkan permintaan CPNS dan CP3K Provinsi Kalimantan Barat,” lanjut Harisson membacakan pernyataan gubernur.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini