(Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang berhasil mengungkap peredaran gula pasir ilegal asal Malaysia dengan menyita sebanyak 1.704 kilogram dalam penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Pasir Turi, Kelurahan Pasiran, Senin (13/4/2026).
Kapolres Singkawang, Dody Yudianto Arruan, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Toba Paruhum, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas distribusi barang ilegal di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial LT (62) yang diduga sebagai pelaku, beserta barang bukti berupa 71 karung gula kemasan merek “Gula Prai”, masing-masing seberat 1 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gula tersebut tidak memenuhi standar pangan yang berlaku di Indonesia. Produk tersebut tidak dilengkapi label berbahasa Indonesia serta tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya yang berpotensi membahayakan dan merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, serta segera melaporkan jika menemukan adanya dugaan peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi hak-hak konsumen di Singkawang.[SK]
