Prosesi pemusnahan ini berlangsung pada Selasa (4/3/2025) pagi di halaman Kantor BNNP Kalbar di Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, serta sejumlah pejabat terkait.
Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan bahwa ada perubahan signifikan dalam modus penyelundupan narkoba kali ini. Jika sebelumnya sabu sering dikemas dalam bungkusan teh Cina, kini para pelaku menggunakan kemasan ramuan herbal bergambar harimau.
“Mereka menggunakan kemasan yang berbeda dari sebelumnya, biasanya dengan kemasan teh Cina. Kini mereka mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan kemasan ramuan herbal bergambarkan harimau,” ungkap Sumirat usai pemusnahan barang bukti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Mereka memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga di area perbatasan. Sabu tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur tikus menuju Aruk, kemudian dikirim ke Jakarta menggunakan kapal laut. Dari keterangan para tersangka, narkoba ini nantinya akan transit di beberapa wilayah sebelum sampai ke tangan jaringan besar,” jelasnya.
Selain sabu, BNNP Kalbar juga memusnahkan ganja seberat 6 kilogram yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Modus yang digunakan kali ini adalah pengiriman paket melalui jasa ekspedisi dengan alamat palsu.
“Mereka mengirimkan paket narkotika ke alamat yang acak, bisa ke rumah kosong atau tempat tak berpenghuni untuk menghindari kecurigaan pihak ekspedisi dan aparat penegak hukum,” papar Sumirat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka mendapatkan upah yang cukup besar untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka selundupkan.
“Salah satu tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan,” kata Sumirat.
Sementara itu, delapan tersangka yang diamankan dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.[SK]