Viral! Pemilik Warung Kopi di Mempawah Tembak Kucing Liar, Warga Geram

Sebarkan:

Warga tampak memadati depan kediaman AF di Komplek Pasar Sebukit Rama Mempawah hingga malam ini usai viralnya video dugaan penembakan kucing liar, Rabu (5/2/2025).SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dibuat geram setelah beredar sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pemilik warung kopi menenteng senapan angin dan menembaki kucing liar di Pasar Sebukit Rama, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir.

Video tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial sejak Rabu (5/2/2025) sore, dan memicu amarah warga yang mengecam tindakan kejam pelaku terhadap hewan tak berdosa.

Pelaku, yang diketahui berinisial AF, sontak menjadi sasaran kemarahan warga. Rumahnya di Komplek Pasar Sebukit Rama langsung didatangi banyak orang yang ingin meminta klarifikasi atas aksinya yang dianggap tidak berperikemanusiaan.

Namun, hingga pukul 23.00 WIB, warga masih belum berhasil menemukan AF. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AF diduga tengah berada di luar kota.

Makin memanasnya situasi membuat pihak kepolisian dari Polsek Mempawah Hilir dan Polres Mempawah, serta aparat Kodim 1201/Mpw, turun tangan untuk melakukan pengamanan di sekitar rumah AF.

“Kami masih menunggu AF kembali ke rumahnya. Jika dia sudah tiba, akan kami amankan terlebih dahulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Mempawah,” ungkap salah satu petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Hingga saat ini, aparat keamanan masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk menghindari kemungkinan aksi main hakim sendiri dari warga yang marah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak bertindak anarkis dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambah petugas.

Kasus ini memicu perbincangan luas di kalangan aktivis perlindungan hewan. Sebab, di Indonesia, tindakan kekerasan terhadap hewan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Warga diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini