![]() |
NI saat dihadirkan petugas dalam pemusnahan barang bukti narkotika satresnarkoba polresta pontianak.SUARANUSANTARA/SK |
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait rencana pengiriman sabu ke wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang.
"Kami menerima informasi bahwa pelaku akan mengirimkan narkotika ke wilayah Sandai, Ketapang," ujar AKP B. Pandia, Kamis (6/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, NI mengaku mendapatkan perintah dari seseorang di Sandai untuk mengambil sabu tersebut dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.
"Setelah diambil, sabu tersebut rencananya akan dikirim melalui jasa ekspedisi ke Sandai. Menurut pengakuan NI, dia sudah dua kali mengirim barang haram ini kepada seseorang berinisial TJ di Sandai," ungkap AKP B. Pandia.
Diketahui, NI merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara. Kini, ia kembali ditangkap dengan kasus serupa dan diperkirakan akan dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.[SK]