Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi para pelajar serta masyarakat sekitar, Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, melakukan penertiban penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah pada Senin (10/02/2025).Polsek Tayan Hulu mengamankan motor yang menggunakan knalpot brong.SUARANUSANTARA/SK
Kapolsek Tayan Hulu, AKP Joni Sembiring, mengungkapkan bahwa sebelum penertiban ini dilakukan, pihak kepolisian telah lebih dahulu memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot bising terhadap lingkungan sekitar.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak menggunakan knalpot yang mengganggu ketertiban umum. Selain mengganggu kenyamanan, suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah,” ujar AKP Joni Sembiring.
Selain melakukan penertiban di lingkungan sekolah, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli di jalan raya guna memastikan kendaraan yang digunakan oleh para siswa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara. Orang tua juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan kendaraan yang digunakan anak-anak mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan pihak sekolah terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar oleh siswa. Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi ini langsung diamankan di Polsek Tayan Hulu.
“Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya diwajibkan membawa knalpot standar serta didampingi oleh orang tua masing-masing,” tegas AKP Joni Sembiring.
Langkah ini diambil guna memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran siswa dan orang tua terkait pentingnya menaati peraturan lalu lintas.
“Kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, kami mengimbau untuk lebih peduli terhadap kendaraan yang digunakan anak-anak mereka. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas dapat terus terjaga,” pungkasnya.[SK]