Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang perangkat desa di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, mengalami musibah setelah sepeda motor miliknya raib dari garasi rumah. Kejadian ini baru diketahui saat korban hendak menggunakan kendaraannya keesokan paginya dan mendapati motor tersebut telah hilang.RS seorang pelaku pencurian sepeda motor milik seorang perangkat desa di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.SUARANUSANTARA/SK
Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, mengungkapkan bahwa korban terbiasa memarkirkan sepeda motor di garasi rumah dan menggunakannya setiap pagi. Namun, pada pagi naas tersebut, motor yang biasa digunakan sudah tidak berada di tempatnya. Menyadari kehilangan itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanga Tayap.
“Atas laporan yang diterima, tim Polsek Nanga Tayap bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, RS, yang saat itu tengah bersembunyi di Desa Sukabangun Luar, Kecamatan Delta Pawan,” ungkap AKP Drajat.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan sebuah sepeda motor yang diduga sebagai barang bukti kejahatan dari tangan pelaku. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, AKP Drajat menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” tutupnya.[SK]