Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota Singkawang bakal menerapkan sanksi kerja sosial bagi pelaku balap liar yang semakin meresahkan masyarakat. Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar memberikan efek jera, mengingat sanksi sebelumnya seperti penangkapan dan proses peradilan belum cukup efektif menekan aksi balap liar.Balap liar remaja di Kota Singkawang belum lama ini.SUARANUSANTARA/SK
"Kita ingin aturan yang lebih efektif dan memberikan dampak langsung kepada para pelaku. Salah satunya dengan regulasi berupa kerja sosial, seperti membersihkan sampah dan selokan," ujar Sumastro, Senin (3/2/2025).
Menurut Sumastro, selama ini pelaku balap liar yang mayoritas anak di bawah umur tetap mengulangi perbuatannya meski sudah ditangkap dan diberikan pembinaan.
"Kalau hanya ditangkap dan diproses pengadilan, mereka tetap saja kambuh. Bahkan setelah dibina pun masih banyak yang kembali ke jalanan. Makanya, kami ingin menerapkan sistem yang lebih bermanfaat dan berdampak langsung," jelasnya.
Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan mekanisme yang melibatkan para pelaku balap liar dalam kegiatan kebersihan kota bersama petugas kebersihan Pemkot Singkawang.
"Mereka akan dikeluarkan dari tahanan pada saat kegiatan pembersihan dimulai, lalu setelah selesai, mereka kembali dimasukkan ke dalam tahanan. Ini akan berlangsung selama beberapa hari," tambahnya.
Tak hanya pelaku balap liar, aturan ini juga berlaku bagi penonton dan pendukung aksi balap liar. Sumastro menilai, kehadiran penonton justru membuat para pembalap liar semakin bersemangat melakukan aksinya.
"Tim hore ini juga harus bertanggung jawab. Kalau tidak ada yang menonton, si pembalap liar juga tidak akan bersemangat. Jadi mereka juga akan dikenai sanksi yang sama," tegasnya.
Sumastro berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar bisa diterapkan secara efektif.
"Kami berharap KPAI merespons positif rencana ini. Ini bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk edukasi agar mereka lebih bertanggung jawab atas tindakan mereka," pungkasnya.[SK]