Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Koki Balai Karangan menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan dari DM, seorang warga Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (4/1/2024).Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Terima Penyerahan Senjata Rakitan.SUARANUSANTARA/SK
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, menjelaskan bahwa warga perbatasan sering menggunakan senjata api rakitan untuk keperluan berburu hewan liar di hutan. Namun, ia mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api diatur oleh undang-undang dan tidak boleh digunakan sembarangan.
“Kepemilikan senjata api rakitan tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang disekitarnya, selain itu juga sudah diatur dalam aturan undang-undang,” ujarnya Dansatgas.
Letkol Andy Setio Untoro mengapresiasi masyarakat yang bersikap kooperatif dengan menyerahkan senjata api rakitan miliknya agar tidak disalahgunakan maupun membahayakan orang sekitar. Dikatakan, senjata api rakitan yang telah diserahkan oleh DM selanjutnya diamankan oleh pihaknya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pamtas Yonkav 12/BC untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara masyarakat dan pihak keamanan, diharapkan potensi penyalahgunaan senjata api dapat diminimalisir.
Dansatgas juga menambahkan bahwa senjata api rakitan dapat menimbulkan risiko yang signifikan bagi pemiliknya maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pengelolaan yang aman dan sesuai aturan sangat diperlukan.
Dengan kerja sama yang erat antara Satgas Pamtas dan masyarakat, diharapkan perbatasan RI-Malaysia tetap aman dan bebas dari ancaman kejahatan yang dapat merugikan semua pihak.[SK]