Polres Kubu Raya Tahan Wanita Tersangka Keributan di Hotel, Kasus Sengketa Tanah Jadi Pemicu

Sebarkan:

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade saat menjelaskan terkait penahanan FF atas laporan salah satu hotel di Kubu Raya.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang wanita berinisial FF resmi ditahan oleh Polres Kubu Raya terkait dugaan keributan yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya. Penahanan dilakukan menyusul peningkatan status laporan pihak hotel dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang melibatkan seorang pria bernama Edo, yang mengklaim bahwa tanahnya diambil oleh pihak hotel. Edo kemudian menunjuk FF sebagai kuasa untuk menangani sengketa tersebut. Namun, tindakan FF di lokasi hotel justru menimbulkan keributan yang membuat pihak hotel melaporkannya ke Polres Kubu Raya pada 27 Mei 2024.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya telah menahan FF.

"Pada Jumat malam, 10 Januari 2025, FF resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia berada di rumah tahanan Polres Kubu Raya," ujar Aiptu Ade, Senin (13/1/2025).

FF diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Aiptu Ade menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap FF didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam, termasuk pemanggilan lima saksi yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Dari penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan, kasus ini akhirnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah," tambahnya.

Pihak hotel melaporkan FF karena sejumlah aksi yang dianggap meresahkan, termasuk menggembok akses pintu masuk hotel, membuang sampah botol bekas di depan pintu hotel, dan memarkirkan mobilnya di pintu masuk parkir hotel. Aksi tersebut dianggap mengganggu operasional hotel dan kenyamanan tamu.

Manajemen hotel, yang diwakili oleh Uray Heni, mengajukan laporan resmi ke Polres Kubu Raya atas tindakan tersebut.

Meski sengketa tanah menjadi akar permasalahan, tindakan FF dinilai telah melampaui batas dan mengganggu ketertiban umum. Polres Kubu Raya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, guna memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau konflik melalui jalur hukum yang sesuai, tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini