Kericuhan di Pondok Pesantren Hidayatullah Ketapang, Tiga Pria Rusak Fasilitas karena Sengketa Lahan

Sebarkan:

Kaca jendela Pondok Pesantren Hidayatullah Ketapang pecah setelah aksi kekerasan yang dilakukan tiga orang warga, pada Senin (18/1/2025).SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Suasana damai di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Sampit, Kabupaten Ketapang, mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 18 Januari 2025. Tiga pria tak dikenal memasuki area pesantren dan mulai menghancurkan fasilitas, mengakibatkan kerusakan yang signifikan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.50 WIB, saat ketiganya mengamuk dan merusak berbagai fasilitas pesantren, termasuk pintu gerbang, pagar, pos penjagaan, dan kantor. Tindakan tersebut menyebabkan ketegangan di kalangan santri dan pengurus pesantren.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Abdul Hasim, salah satu pengurus pesantren, mendengar keributan dari arah gerbang. Ia pun segera mendekat dan terkejut menemukan ketiga pria berinisial MM, R, dan MR tengah menghancurkan fasilitas pesantren dengan batang besi. Selain itu, mereka juga merusak kaca dan kanopi bangunan kantor.

“Saat itu, pelapor merasa tidak bisa mencegah mereka karena ketiga terlapor membawa senjata tajam,” ungkap AKP Ryan melalui keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Menurut laporan yang disampaikan Abdul Hasim, ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Setelah menerima informasi, tim Satreskrim Polres Ketapang, bersama petugas Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit, langsung menuju lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk palu besi, dua parang, dan sebuah batang kayu yang digunakan untuk merusak.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi perusakan ini dipicu oleh sengketa lahan di sekitar area pondok pesantren. Ketiga terlapor mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, yang kabarnya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas oleh pihak pesantren. Sengketa ini tampaknya memicu kemarahan yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Motifnya terkait dengan sengketa lahan yang ada di sekitar lokasi kejadian. Mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” kata AKP Ryan.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ketapang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polres Ketapang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memastikan agar keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka tetap terjaga.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini