Tindak Pidana Korupsi JTR Desa Benteng, Terdakwa Silverius Sinoor Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Sebarkan:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak saat memvonis terdakwa SS satu tahun penjara di PN Pontianak, Senin (9/12/2024)./Suara Kalbar

Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Silverius Sinoor alias SS, terdakwa dalam kasus korupsi Pekerjaan dan Pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) di Desa Benteng Keladang, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Senin (9/12/2024).

Terdakwa SS yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang pada tahun 2015, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2015 yang dialokasikan untuk proyek JTR. Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pelimpahan kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan menghitung kerugian negara yang mencapai Rp177.825.454.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek JTR tersebut, terdakwa SS memindahkan lokasi pembangunan jaringan listrik tanpa perencanaan teknis yang matang, yang berakibat pada kerugian negara. "Lokasi proyek yang bermasalah ini terletak di Desa Benteng Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, yang seharusnya dibangun dekat dengan tiang eksisting, namun dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh," ungkap Arifin.

Silverius Sinoor, yang sebelumnya ditahan dengan status tahanan kota karena pertimbangan usia tua, kini harus menjalani hukuman penjara setelah Majelis Hakim memutuskan terdakwa melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim Ketua Joko Waluyo menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair selama satu bulan jika denda tidak dibayar.

Menanggapi putusan tersebut, Dicky Ferdiansyah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, mengungkapkan bahwa terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Jika putusan tersebut inkrah, masa tahanan kota yang telah dijalani selama dua bulan akan dihitung dan dikurangi dari vonis penjara yang dijatuhkan.

Kasus ini juga menjadi perhatian penting bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang menjadi momentum dalam memperkuat komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini