Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menggerebek praktik perjudian kolok-kolok di pondok kebun kelapa, Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin (23/12/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan, dua di antaranya merupakan bandar. Mereka adalah SH (55), SR (49), dan HM (38). SH dan SR merupakan bandar judi kolok-kolok, sementara HM berperan sebagai pemain.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita oleh petugas, di antaranya lapak gambar, tiga bola dadu, handphone warna merah, serta uang jutaan Rupiah yang diduga merupakan hasil dari praktik perjudian ilegal tersebut.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP,” terang Rahmad kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan langkah tegas Polres Sambas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi-operasi untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat,” ujar Sugiyatmo.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sambas berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya praktik perjudian dan berperan aktif dalam melaporkan praktik serupa yang terjadi di wilayah mereka.[SK]