Informasi dari warga menyebutkan bahwa rumah WP alias K sering didatangi orang, baik siang maupun malam, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa tempat tersebut menjadi lokasi transaksi narkoba. Menanggapi laporan ini, Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan mendalam dan memutuskan untuk bergerak cepat.
Pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah WP alias K. Dalam penggeledahan di ruang depan rumah, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip kosong. Di bawah kolong rumah, ditemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu serta satu plastik klip kosong lainnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami segera bertindak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan dari narkoba. Semoga ini menjadi langkah awal menjaga ketenteraman dan keamanan wilayah Landak,” ujar Iptu Rinto.
Diketahui, WP alias K merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum. WP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi mendatangkan hukuman berat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kami. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Rinto.
Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kasat Resnarkoba Polres Landak menegaskan pihaknya selalu siap menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. [SK]