Polres Sambas, Kalbar Amankan 13 Terduga Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin, Kerugian PT WHS Capai Rp 3,2 Miliar

Sebarkan:

Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 13 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. 13 orang tersebut ditangkap secara terpisah./Suara Kalbar
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan mengamankan 13 terduga pelaku. Para pelaku ditangkap secara terpisah di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. Penangkapan ini terkait dengan perusakan kebun milik perusahaan yang terjadi dalam rangkaian kegiatan PETI ilegal.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku yang diamankan ini memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. “Kami mengamankan 13 orang dengan inisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT. Mereka terlibat dalam kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan kebun milik PT WHS,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kamis (14/11/2024).

Penindakan Berawal dari Aktivitas Ilegal di Dusun Sajingan

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dimulai pada Minggu, 10 November 2024, saat personel Satreskrim Polres Sambas melakukan operasi di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan mesin gelondong yang dioperasikan dengan mesin diesel atau dongfeng. Aktivitas ini dilakukan oleh 11 orang yang langsung ditangkap.

"Penambang mengumpulkan material tanah dari Kampung Bejongkong, Dusun Beruang, kemudian membawa material tanah tersebut dengan sepeda motor ke lokasi gelondong di Desa Kaliau untuk dihancurkan dan diproses mencari bahan tambang berupa emas," jelas Rahmad.

Pemilik Alat Gelondong Diduga Tarik Biaya Penggunaan Mesin

Dari hasil interogasi terhadap para penambang, diketahui bahwa pemilik alat gelondong yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah WI. Menurut keterangan para penambang, WI menarik biaya penggunaan sebesar Rp 50 ribu per tabung gelondong, sementara hasil emas dari kegiatan tersebut dijual kembali kepada WI dengan harga Rp 1 juta per gram.

“Dari keterangan tersebut, kami mendatangi rumah WI dan menemukan alat-alat untuk memurnikan emas. WI mengaku memperoleh seluruh alat tersebut dari AT yang membelinya di Kota Singkawang dan memasangkannya untuk operasional,” tambah Rahmad.

Kerugian PT WHS Capai Rp 3,2 Miliar

Akibat aktivitas PETI ilegal ini, PT WHS 2 mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 3.266.457.500. Rudolf, Humas PT WHS 2, menyatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian signifikan akibat perusakan kebun dan pengambilan material tambang yang tidak sah. “Aktivitas PETI ini jelas merugikan perusahaan, tidak hanya dalam segi materi, tetapi juga merusak lingkungan dan kebun yang kami kelola,” ujar Rudolf.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Sebanyak 13 terduga pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk memurnikan emas, telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. “Kami akan terus berupaya memerangi PETI di wilayah Sambas dan memastikan pelaku-pelaku ilegal ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini