Pemohon SIM Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 November 2024

Sebarkan:

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi./Suara Kalbar
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) - Mulai 1 November 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk memiliki perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. "Kebijakan baru ini adalah harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Sebagai bentuk dukungan, Satlantas Polres Sekadau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan perwakilan Sekadau menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaannya nonaktif. Meski demikian, pemohon yang memiliki jaminan kesehatan lain selain BPJS tetap akan dilayani dalam proses pembuatan SIM, namun dianjurkan untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan agar mendapat perlindungan kesehatan menyeluruh.

Aturan ini disambut beragam tanggapan dari masyarakat. Sementara sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya perlindungan kesehatan bersama, ada juga masyarakat yang berharap persyaratan ini tidak menambah beban pengurusan SIM. [SK] 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini