Pemusnahan surat suara yang rusak disaksikan pihak kepolisian, Kodim 1202/Singkawang, Bawaslu dan awak media di Gudang Logistik KPU, Selasa (26/11/2024)./Suara Kalbar
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memusnahkan ratusan surat suara yang rusak, salah cetak, dan sisa dari logistik Pilkada 2024. Pemusnahan yang berlangsung di Gudang Logistik KPU pada Selasa (26/11/2024) ini disaksikan oleh pihak kepolisian, Kodim 1202/Singkawang, Bawaslu, serta awak media.
Surat suara yang dimusnahkan meliputi 33 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, serta 720 lembar untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang.
Alasan Pemusnahan
Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kategori, yakni surat suara rusak, salah cetak, dan sisa dari jumlah yang dibutuhkan meskipun masih dalam kondisi baik.
“Surat suara yang dimusnahkan itu termasuk surat suara yang mengalami kerusakan, salah cetak, dan yang tersisa atau lebih dari kebutuhan TPS. Semua itu harus dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keamanan proses Pilkada,” ujar Abror.
Abror menambahkan, beberapa kerusakan disebabkan oleh kesalahan percetakan, seperti penulisan daerah pemilihan yang tidak sesuai atau gambar pasangan calon (paslon) yang terpotong. Kesalahan tersebut telah diklaim dan diganti oleh pihak percetakan.
Tepat Jumlah dan Tata Kelola
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, menyebut bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari regulasi yang mengatur tata kelola logistik Pilkada.
“Setelah logistik didistribusikan sesuai kebutuhan per TPS, maka surat suara sisa harus dimusnahkan. Tidak boleh ada lebih dari jumlah yang ditentukan, yaitu DPT+2,5 persen per TPS,” jelas Hendro.
Hendro menambahkan bahwa proses sortir, pelipatan, hingga pengemasan logistik Pilkada telah dilakukan dengan teliti dan disaksikan oleh Bawaslu untuk memastikan transparansi dan akurasi jumlah.
Langkah Preventif
Abror menegaskan bahwa pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami mengikuti regulasi yang berlaku, dan pemusnahan ini dilakukan tepat H-1 pemungutan suara. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas proses demokrasi,” ungkapnya.
Dengan pemusnahan ini, KPU Singkawang memastikan bahwa seluruh logistik Pilkada telah didistribusikan sesuai kebutuhan, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan aman pada hari pemungutan suara.[SK]