Kemkomdigi Hapus 7.176 Konten Judi Online untuk Lindungi Masyarakat dari Dampak Negatif

Sebarkan:

Dirjen IKP Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi dalam rilis pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024)./Suara Kalbar
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan konten judi online atau “Judol” di Indonesia. Sebanyak 7.176 konten judi online berhasil dihapus dalam operasi terkini, termasuk 6.210 situs dan alamat IP, 633 konten di platform META, 157 melalui layanan berbagi file, 170 konten di Google dan YouTube, serta sejumlah konten di platform lain seperti Twitter dan TikTok.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk memerangi judi online yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” ujar Prabunindya dalam rilis pers yang dirilis di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Prabu menjelaskan, judi online memiliki dampak merusak yang mirip dengan kecanduan narkoba. Menurutnya, “Judi online membuat pemainnya terjebak dalam rasa penasaran dan keinginan untuk menang, meskipun tidak pernah berhasil.” Selain itu, ia menekankan bahwa dampak psikologis dari kecanduan judi online termasuk stres, depresi, gangguan emosi, bahkan keterasingan sosial.

Dari sisi hukum, pemerintah telah mengatur ancaman pidana bagi mereka yang mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap konten perjudian melalui Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Prabunindya juga mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari jerat judi online yang dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan hubungan sosial. “Kami sudah cek algoritmanya, tidak mungkin judol membuat Anda kaya; yang ada Anda akan dimiskinkan. Hentikan sekarang, semakin lama Anda bermain, semakin besar kehancuran yang akan terjadi pada hidup Anda,” tegasnya.

Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, menjaga integritas digital Indonesia, dan mengurangi dampak buruk judi online di lingkungan sosial. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini