Satres Narkoba Polresta Pontianak, Kalbar Gagalkan Pengiriman 1,5 Kg Ganja, Penerima Barang Ditangkap

Sebarkan:

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polresta Pontianak berupa 1,5 Ganja dari seorang berinisial IN di Pontianak./Suara Kalbar

Pontianak, Kalbar (Suara Landak) - Peredaran narkotika di Kalimantan Barat terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Baru-baru ini, Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pengiriman ganja seberat 1,5 kilogram yang dipesan oleh seorang pria berinisial IN. Ganja tersebut diselundupkan dari Medan ke Pontianak dan berhasil disita petugas.

Kasatres Narkoba Polresta Pontianak, AKP Pandia, menjelaskan bahwa pada Minggu (06/10/2024), pihaknya menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Pontianak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera berkoordinasi untuk memastikan kebenaran barang bukti saat tiba di Pontianak.

“Saat barang tiba di kantor pos, petugas melakukan pengecekan di alamat tujuan. Awalnya, ganja tersebut akan dikirimkan ke sebuah barbershop di kawasan Imam Bonjol. Namun, IN, selaku penerima barang, meminta petugas kantor pos untuk mengantarkan paket tersebut ke Barbershop di Jalan Sutomo,” ungkap AKP Pandia.

Setelah barang sampai di Barbershop di Jalan Sutomo, IN segera menerima paket tersebut. Namun, tidak lama setelah menerima barang, IN langsung diringkus oleh petugas. Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, IN mengaku bahwa ini adalah ketiga kalinya ia menerima kiriman ganja dari Medan.

“Dia mengaku sudah menerima kiriman sebanyak tiga kali, dengan berat yang bervariasi mulai dari 1 kilogram hingga 1,5 kilogram. Upah yang diterimanya sebesar 4 juta rupiah per kilogram. Namun, berdasarkan pengakuan IN, ganja tersebut sebenarnya milik rekannya, WP, yang tinggal tidak jauh dari kediamannya,” jelas AKP Pandia.

Petugas kemudian meminta IN untuk menghubungi WP agar datang mengambil barang tersebut. Namun, WP tidak kunjung datang, dan hingga kini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap WP, yang diduga sebagai pemilik ganja.

Terhadap IN, polisi akan mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

“Pelaku menggunakan laptop untuk berkomunikasi dengan rekan-rekannya melalui media sosial, seperti Instagram. Barang haram ini nantinya akan dipasarkan di kawasan Pontianak Timur,” tutup AKP Pandia.

Satres Narkoba Polresta Pontianak terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman barang terlarang tersebut. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini