Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 55,51 gram.
“Ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif. Kami mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut, dan tim langsung bergerak hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Adi, Selasa (29/10/2024).
Menurut Adi, saat ditangkap, NO berada di dalam rumahnya yang diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, timbangan digital, beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu, dan uang tunai sebesar Rp1.350.000.
“Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku saat ini berada di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Polsek Nanga Tayap juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba yang mereka ketahui di lingkungan masing-masing, guna mempercepat upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini membuktikan komitmen Polsek Nanga Tayap dalam memerangi narkoba, dengan tujuan menjadikan wilayah ini bebas dari zat berbahaya yang merusak generasi muda,” tutup AKP Adi.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi peredaran narkoba dan siap untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. [SK]