Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (47) di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio Pontianak pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan berat total 37,64 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
Menurut Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang berawal dari laporan masyarakat. “Pelaku merupakan warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Tangerang. Kami amankan saat dia hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Supadio,” ujar Kompol Hilman saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu (16/10/2024).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan narkoba yang dikemas rapi di celana dalam pelaku. Kasat Res Narkoba, AKP Sagi menjelaskan bahwa narkoba tersebut terdiri dari 44 butir ekstasi dengan berat 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat 20,65 gram.
“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba di celana dalam. Kedua jenis narkoba ini merupakan narkotika golongan 1 yang dikemas rapi oleh pelaku,” terang AKP Sagi.
Dari hasil interogasi, pelaku TA mengakui bahwa narkoba tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial W di wilayah Pontianak Timur, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink.
“Pelaku mendapatkan narkoba ini di Pontianak Timur dan akan dibawa ke Jakarta melalui jalur udara,” tambah AKP Sagi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya dan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat karena tanpa hak menawarkan, menjual, atau menyimpan narkotika golongan I.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Kompol Hilman Malaini menegaskan bahwa Polres Kubu Raya akan terus memperkuat pengawasan di titik-titik strategis, termasuk bandara, untuk mencegah peredaran narkoba di daerah tersebut. [SK]