Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalbar Musnahkan 2.500 Botol Minyak Wangi Terkait Perkara Oharda

Sebarkan:

Ribuan Botol Minyak Wangi Hasil yang dimusnakan oleh Kejari Pontianak/Suara Kalbar

Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) di halaman kantor Kejari pada Rabu, 23 Oktober 2024. Sebanyak 2.500 botol minyak wangi dengan berbagai ukuran dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti tersebut berasal dari tujuh perkara yang ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pontianak.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak, Samuel Fernandes, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari berbagai perkara, termasuk minyak wangi, dan semuanya telah memiliki ketetapan hukum yang sah," ujar Samuel setelah kegiatan berlangsung.

Selain barang bukti dari perkara Oharda, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) serta tindak pidana narkotika dan zat adiktif. "Kami juga memusnahkan beberapa barang bukti dari berbagai perkara lain yang ditangani oleh Kejari Pontianak," tambah Samuel.

Kepala BPOM Kota Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, menyatakan bahwa banyak perkara Oharda telah dilimpahkan dan diselesaikan oleh BPOM bersama Kejari Pontianak. "Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara, di mana setiap perkara melibatkan satu tersangka, dan semuanya sudah ditetapkan," jelas Fauzi.

Fauzi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka menggunakan modus penjualan online untuk menjual minyak wangi yang tidak sesuai standar. "Hasil pantauan siber kami menunjukkan bahwa hampir semua perkara tersebut menggunakan metode penjualan online. Para tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Pontianak bersama BPOM dalam memberantas peredaran produk ilegal dan berbahaya di masyarakat. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini