Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Kasus pengadaan tanah untuk Bank Daerah Kalimantan Barat pada tahun 2015 yang terindikasi korupsi semakin menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kejati Kalbar) telah memeriksa sekitar 20 saksi guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 30 miliar tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan MF sebagai ketua pelaksana dalam kasus ini. Penetapan ini mengikuti penetapan sebelumnya terhadap dua tersangka lainnya, yakni S dan SI, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
“Beberapa minggu lalu, kami telah menetapkan S dan SI. Saat ini, kami juga telah menetapkan satu tersangka baru, MF, yang sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan kami,” ujar Siju dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (17/10/2024) siang.
Siju menjelaskan bahwa MF berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek tersebut. Korupsi ini berawal dari pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat Bank Daerah, yang total biayanya mencapai Rp 99.173.013.750. Namun, pada pelaksanaannya, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang mencapai Rp 30.000.000.000. Angka tersebut merupakan selisih antara bukti transfer pembelian tanah dan jumlah yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah yang memiliki sertifikat Hak Milik.
“Perhitungan kelebihan pembayaran ini telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” tambah Siju.
Saat ini, MF telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak bersama dengan S dan SI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan. Kejati Kalbar berjanji untuk transparan dalam proses hukum ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. [SK]