![]() |
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kubu Raya melayangkan laporan terkait dugaan sabotase kampanye yang terjadi di Kecamatan Sungai Kakap. Pelaporan ini disampaikan melalui tim advokasi paslon tersebut yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dianggap tidak fair menjelang pelaksanaan kampanye.
Ketua Tim Hukum paslon, Alfonsius Girsang, mengungkapkan bahwa saat persiapan kampanye di Kecamatan Sungai Kakap, mereka menemukan baliho besar yang terpampang dari paslon lain di lokasi acara. Kejadian ini membuat timnya memutuskan untuk membatalkan kampanye guna menghindari potensi kericuhan antarpendukung.
“Kami khawatir dengan adanya baliho tersebut akan terjadi perpecahan di antara pendukung kami. Oleh karena itu, kami harus mengurungkan niat berkampanye di lokasi tersebut,” ujar Alfonsius.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari tim paslon yang merasa ada ketidakadilan dalam pelaksanaan kampanye.
“Kami sudah melakukan konfirmasi terkait aduan ini dan saat ini sedang melakukan penelusuran. Kami ingin memastikan bahwa semua paslon dapat menjalankan kampanyenya dengan adil,” kata Encep.
Bawaslu juga menekankan bahwa dugaan sabotase ini merupakan aduan, bukan laporan resmi, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Mereka berharap semua paslon berkomitmen untuk menjaga suasana kampanye yang kondusif dan menghindari tindakan yang bisa memicu ketegangan.
Dengan adanya insiden ini, Bawaslu Kubu Raya bertekad untuk menegakkan integritas dalam proses pemilihan umum, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.[SK]