Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan kronologis pengungkapan rokok ilegal ini dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2024). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa ekspedisi J&T dengan tujuan Kota Singkawang.
“Tim Kanwil Bea Cukai menerima informasi terkait pengiriman paket yang mencurigakan. Paket tersebut berisi rokok yang dikirim tanpa dilengkapi pita cukai,” kata Beni.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim DJBC Kalbagbar segera berkoordinasi dengan pihak J&T untuk melakukan pengecekan terhadap paket yang dimaksud. Hasilnya, tim menemukan bahwa paket tersebut benar-benar berisi 24.000 batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
“Setelah pengecekan dilakukan di J&T, kami menemukan paket tersebut berisi 24.000 batang rokok ilegal,” tambahnya.
Namun, ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut, alamat yang tercantum pada resi pengiriman ternyata fiktif. "Setelah barang diamankan, tim menelusuri alamat yang tertera pada resi, namun ditemukan bahwa alamat tersebut tidak valid," jelas Beni.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, barang bukti telah diserahkan kepada unit penyidikan untuk penyelidikan lebih lanjut. DJBC Kalbagbar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Penindakan ini menjadi bukti nyata upaya DJBC dalam menjaga ketertiban dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Barat. [SK]