Sutarmidji Tegaskan Semua Kewenangan Gubernur untuk DOB Kapuas Raya Sudah Dituntaskan

Sebarkan:

Sutarmidji saat silaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Sintang./Suara Kalbar
Sintang, Kalbar (Suara Nusantara) - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Kalimantan Barat, Sutarmidji, secara tegas menjelaskan mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya yang telah lama diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar saat ia menjabat sebagai gubernur. Penjelasan ini disampaikan Sutarmidji ketika bertemu dengan relawan, simpatisan, dan masyarakat Kabupaten Sintang di Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kamis (19/9/2024).

Dalam pertemuan tersebut, puluhan masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sintang turut hadir. Sutarmidji, yang akrab disapa Midji, merasa perlu meluruskan isu terkait Kapuas Raya karena ada pihak-pihak yang kembali mempersoalkan hal tersebut, bahkan menuduh dirinya gagal memenuhi janji kampanye.

“Jadi Kapuas Raya itu jangan kita mau dibodoh-bodohi orang. Semua hal yang menjadi kewenangan gubernur sudah saya tuntaskan,” jelas Midji.

Menurutnya, kesepakatan dengan lima kabupaten/kota yang akan masuk wilayah Kapuas Raya sudah diperbaharui. Dokumen persyaratan pemekaran Kapuas Raya juga telah ditandatangani pada 31 Desember 2019 melalui Surat Gubernur Kalbar nomor 100/4616/Pem-b. Namun, proses ini tertahan karena moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat masih berlaku.

Sutarmidji menegaskan bahwa seluruh persyaratan pembentukan DOB Kapuas Raya sudah disampaikan ke Wakil Presiden, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), serta ke kementerian dan lembaga terkait.

“Semuanya sudah, masalahnya pemekaran itu wewenangnya ada pada pusat. Provinsi harus dibentuk dengan undang-undang, dan yang membuat UU itu DPR RI dan presiden,” tegasnya.

Sutarmidji juga mempertanyakan peran anggota DPR RI yang ikut mempermasalahkan Kapuas Raya, mengingat DPR RI memiliki kewenangan dalam pengusulan UU terkait pemekaran wilayah.

“Apa yang mereka lakukan di DPR RI? Saya sudah melakukan semua yang menjadi kewenangan saya, namun pemekaran ini berada di tangan DPR RI dan presiden,” tambahnya.

Midji juga mengungkapkan bahwa persiapan untuk pembangunan Kapuas Raya sudah cukup matang. Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk kantor gubernur dan DPRD Kapuas Raya telah ditenderkan, namun karena pemekaran belum sah, auditor menyarankan agar rencana tersebut ditunda.

“Lahannya juga sudah siap, 32 hektare di dekat arsip, FS sudah sempat ditender. Jadi, saya tidak mengingkari janji itu,” tutup Midji, menegaskan bahwa semua proses yang berada di bawah kewenangannya telah selesai.

Dengan ini, Sutarmidji berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba menggiring opini negatif terkait Kapuas Raya. Pemekaran daerah kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini