Namun pada Pilkada kali ini, terdapat penurunan jumlah pemilih, Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono menjelaskan, perbedaan data pemilih merupakan suatu hal yang wajar, karena data pemilih ini bersifat dinamis.
“Perubahan jumlah data pemilih ini terjadi karena berbagai faktor, seperti adanya penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, pemilih pemula, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena terdata ganda,” ujar Kasiono pada Rapat Pleno penetapan DPT yang diselenggarakan disalah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (20/09/2024).
Kasiono kemudian menerangkan, dari rapat Pleno yang dilaksanakan, jumlah DPT Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), bupati dan wakil bupati Kubu Raya tahun 2024 ditetapkan sebanyak 444.070 pemilih.
“Jumlah DPT ini berdasarkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan 9 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), yang mana DPS di Kubu Raya sebelum perbaikan berjumlah 443.146 pemilih,” terangnya.
Ditempat yang sama Kasiono menjelaskan, bahwa di Kabupaten Kubu Raya terdapat 1.086 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus (loksus), yakni 3 TPS khusus di Kecamatan Sungai Raya yang berada di Lapas Dewasa 2 TPS dan 1 TPS di UPT Mulia Dharma sedangkan 1 TPS khusus lainnya di Kecamatan Sungai Kakap yang ditempatkan di Lapas Perempuan Desa Parit Keladi.
“Total keseluruhan berjumlah 1.090 TPS terdiri dari 223.318 pemilih laki-laki, dan 220.752 pemilih Perempuan. Total jumlah DPT di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 444.070 yang tersebar di 9 kecamatan dan 123 desa,” jelasnya.
Kasiono menambahkan, meski jumlah DPT telah ditetapkan, tugas pemeliharaan data pemilih akan terus berlanjut sampai hari H pemungutan suara.
“Kita masih memiliki PR besar, yaitu menjaga agar data pemilih tetap ini tetap akurat sampai pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada tahun 2024,” pungkasnya. [SK]