Pengagalan itu dilakukan pada Rabu 18 September 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Arteri Supadio, tepatnya di salah satu Komplek Pergudangan Ayani di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat di Konfirmasi, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menuturkan, pengungkapan kasus narkotika ini atas kolaborasi Anggota Lidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Petugas Bea Cukai Kalbagbar yang berhasil mencium adanya pengiriman paket narkoba ke keluar kalbar
“Terungkapnya kasus ini bermula dari petugas Bea Cukai pada Rabu sore sekitar pukul 16 00 WIB melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di tempat jasa pengiriman yang berada di jalan Arteri Supadio Kubu Raya,” ujar Dir Resnarkoba Thelly pada Jum’at (20/09/2024).
Namun tiba-tiba, lanjut Thelly, petugas Bea Cukai mendapati adanya satu paket yang mencurigakan yakni satu bungkusan teh Guanyinwang yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu.
“Saat menemukan barang tersebut, kemudian petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, dan akhirnya tim lidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan,” ujar Thelly didampingi Kasubdit 3 Kompol Agus Dwi Cahyono
Lebih lanjut, Thelly kemudian menjelaskan, setelah serangkaian penyelidikan di lakukan tim lidik Subdit 3 bersama tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua pemuda berinisial BY dan GW yang diduga kuat sebagai pengirim paket.
“Kedua pemuda BY (29) warga Saigon Pontianak Timur dan GW (37) Warga Semarang Sebatan Provinsi Jawa Tengah berhasil ditangkap saat sedang berada di dalam mobil Toyota Avanza Silver di Jalan raya desa kapur Kubu Raya,” terangnya.
Saat ini kedua pemuda tersebut sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama barang bukti yang turut diamankan yakni 1 kotak kardus besar warna coklat yang dilapisi plastik warna biru yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.040 gram atau 1,04 Kg serta dua unit HP merk Iphone 14 Promax warna hitam dan 1 unit hp merk vivo warna biru.
Dan untik kedua pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan juga untuk kepentingan proses hukum karena tersangka BY dan GW akan diancam Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [SK]