12 Anak Diamankan Polresta Kota Pontianak Karena Diduga Akan Melakukan Tawuran

Sebarkan:

Kedua tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RA (18) dan RP (Dibawah Umur) /Suara Kalbar
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Sebanyak 12 anak dengan 10 jenis senjata tajam berhasil diamankan Polisi. Sepuluh anak-anak tersebut diduga akan melakukan aksi tawuran antar geng motor di Kecamatan Pontianak Barat.

Penangkapan terhadap 12 anak tersebut dilakukan pada Senin subuh 16 September 2024 di Gang Teratai Jalan Komyod Soedarso Kecamatan Pontianak Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, saat itu tim Enggang Polresta Pontianak sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

“Saat tim melakukan patroli dan tiba di Gang Teratai, Jalan Kom Yos Sudarso, anggita menemukan sekumpulan anak-anak menggunakan motor yang diduga hendak melakukan tawuran dengan anak-anak geng motor lainnya,” ucap Kasat Reskrim pada Selasa (17/09/2024).

Trias kemudian menerangkan, oleh tim Enggang anak-anak tersebut diamankan dan digiring ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan interogasi. Dimana terungkap, jika mereka memang akan melakukan tawuran dengan geng motor lainnya.

“Mereka menamai geng motornya Misteri Samar. Mereka menantang kelompok geng motor lainnya melalui percakapan media sosial,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap anak-anak tersebut, anggota berhasil menyita sepuluh senjata tajam berbagi jenis dan panah yang disembunyikan di salah satu rumah kosong.

“Saat dilakukan introgasi dan pendalaman, senjata tajam tersebut memang sengaja disiapkan untuk digunakan tawuran. Bahkan salah satu anggota geng motor menyembunyikan pisau di badannya,” tegas Trias.

Dari hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka RA (18) dan RP (dibawah umur), terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun penjara. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini