Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kabupaten Kubu Raya Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Pelaku persetubuhan saat diintrogasi polisi di Kubu Raya, Kalbar. SUARANUSANTARA.CO.ID/sk
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial SH (20) warga Kabupaten Kubu Raya, ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti kemudian Pelaku diamankan oleh petugas.

"Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya di dapati pelaku berinisial SH, kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo pada Kamis (1/2/24).

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban (16) di dalam kamar rumahnya.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku," jelas Wahyu

Diketahui korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya, kemudian karena hari makin larut pelaku membujuk korban untuk menginap dirumahnya, bujukkan itu pun disetujui oleh korban.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua pelaku pergi bekerja, dirumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban, kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban pun mengikuti kemauan pelaku,"pungkas Wahyu.  [sk]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini