Limbah PT Averna Sepakat Cemari Air Bersih di Kabupaten Sekadau, Warga Sempat Lakukan Pemagaran Lahan

Sebarkan:

Warga melakukan pembukaan pagar lahan perusahaan yang melakukan pencemaran di Nanga Mahap Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Sekadau, Kalbar – PT Averna Sepakat (AS) di Dusun Soket, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau diduga melakukan pencemaran sumber air bersih. Masyarakat sempat melakukan pemagaran lahan milik perusahaan itu dan sudah dibuka pada Kamis (18/5/2023) pagi. 

Pembukaan pagar ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Mapolres Sekadau kemarin (17/5), terkait masalah dugaan limbah PT. Averna Sepakat yang mencemari sumber air bersih milik warga desa Nanga Mahap. 

Aktivitas pembukaan pagar ini disaksikan langsung oleh Kapolres Sekadau, Ketua DPRD Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, perwakilan PT. Averna Sepakat, Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, perwakilan Koramil Nanga Mahap, Kades dan Kadus serta kepala adat dan masyarakat setempat. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Suyono menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menjadi penengah dalam mencari kesepakatan dan hasilnya juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

"Kami mengimbau kedepannya baik masyarakat maupun perusahaan agar dapat hidup berdampingan menjaga kesejahteraan dan kedamaian bersama," ucap Kapolres. 

Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari anggota Polsek Nanga Mahap serta Koramil Nanga Mahap. [tim]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini