Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Korupsi PSR

Sebarkan:

Satu tersangka saat bersama kuasa hukum.
Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau menetapkan dua tersangka pelaku tindak pidana korupsi pada Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Sanggau tahun 2019- 2020.

Dua tersangka itu yakni AZ (51) pengurus KUD SM beralamat di Kecamatan Kapuas dan AL (56) pemilik lahan atau pengusaha sawit beralamat di Kecamatan Kapuas.

Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam keterangan persnya, Senin (3/4/2023) mengungkapkan, tersangka AZ dan AL yang bersama-sama dalam membuat keterangan palsu untuk mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR dari badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 hingga tahun 2020.

Dikatakan Adi, KUD tersebut telah menerima dana PSR sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020.

“Pada bulan Juli 2020  mendapatkan bantuan program PSR sebesar Delapan Milyar Tujuh Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah dan pada bulan tersebut tersangka AZ  mengusulkan peserta penerima program tersebut sebanyak 130 orang dengan luas 290,33 Hektar,”kata Kasi Intel Adi.

Dari 290,33 Hektar tersebut lanjut Adi, terdapat 15 kapling lahan yang diajukan ternyata dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu tersangka AL,  dimana seharusnya 1 kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program PSR adalah seluas 2 hektar dan setiap orang hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan atau 4 hektar.

“Disini tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada tersangka AL dan Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah  - olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya,”beber Adi Rahmanto.

Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Adi, bahwa tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui adanya Program PSR yang diberikan pada pekebun paling luas 2 kapling perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

“Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan yang merupakan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah,”tutupnya. [sk]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini