DAD Landak, Kalbar Dorong Regulasi Daerah Berkaitan Kebudayaan Dayak

Sebarkan:

Ketua DAD Landak Heri Saman saat pembukaan Naik Dango di Landak
Landak, Kalbar  - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak mendorong dibuat regulasi-regulasi daerah yang berkaitan dengan kebudayaan dayak.

Hal itu ditegaskan Ketua DAD Landak, Heri Saman saat acara pembukaan Ritual Adat Naik Dango ke-38 di Kabupaten Landak, Kamis, (27/04/2023).

Heri Saman yang juga Ketua DPRD Landak ini mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bahwa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia maka diperlukan langkah strategis dalam pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak telah mendorong dibuatnya regulasi-regulasi daerah yang berkaitan dengan kebudayaan dayak,”ujar Heri Saman.

Heri Saman juga menambahkan, pengakuan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Landak merupakan salah satu langkah penting yang harus diambil dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dadar Negara Republik Indonesia.

“Masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak diakui tanpa perbedaan, berdasarkan Hak Asasi Manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional seta hak kolektif yang diperlukan untuk pengembangan keberadaan dan proses kehidupan mereka sebagai satu kelompok masyarakat secara utuh,”ujar Heri Saman.

Saman juga mengatakan naik dango sebagai agenda bersama antara DAD Kabupaten Landak, DAD Kabupaten Mempawah, DAD Kabupaten Kubu Raya, merupakan momen yang sangat menghimpun, strategis dalam rangka membahas dan merumuskan pikiran dan gagasan masyarakat adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan kaum cendikiawan dayak melalui forum seminar yang telah dilaksanakan.

Pelaksanaan Kegiatan Naik Dango ke-XXXVIII Tahun 2023 juga telah dilaksanakan Acara Bahaupm yang merupakan agenda rutin dan pokok pada setiap penyelenggaraan Naik Dango.

“Dalam Bahaupm tadi malam juga sudah diputuskan Tuan Rumah Penyelenggara Naik Dango ke-39 Tahun 2024 yaitu Kabupaten Mempawah sebagai tuan rumah dan juga sudah diputuskan Ritual Adat Balala’ Pantang Nagari serentak 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Landak, Mempawah, dan Kubu Raya pada hari sabtu, tanggal 27 Mei 2023,”imbuh Heri Saman.

Heri Saman, mengucapkan terima kasih Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Para Ketua DAD Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya beserta kontingen dan tamu undangan yang telah mendukung pelaksanaan Kegiatan Naik Dango ke-38 di Kabupaten Landak. [rls]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini