Tipikor di Kabupaten Bengkayang, dari OTT KPK Hingga Kasus Jaspel RSUD

Sebarkan:

Jajaran Kejaksaan Negeri Bengkayang dan pelaku tipikor. [ist]
Bengkayang, Kalbar - Darurat Korupsi, ini bisa disematkan di Kabupaten Bengkayang, dimana setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan  operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Aleksius berserta kontraktor pada 3 September 2019 lalu.

Kemudian Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga menangani Kasus Korupsi berjamaah terhadap bantuan keuangan khusus atau Bankeusus terhadap 48 Desa, kemudian Polda Kalimantan Barat juga menangani kasus Korupsi berjamaah terhadap Pemberian Kredit Fiktif Bank Kalbar atau dikenal Kontrak Bodong yang kasusnya para tersangka sudah dipidana dan menjalani hukuman.

Baru saja Masyarakat Kabupaten Bengkayang juga dikagetkan dengan adanya Kasus Korupsi terhadap Pembangunan Gedung Persekutuan Injili Baptis Indonesia Center atau GPIBI Center dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial BB ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp.1,6 miliar .

Selanjutnya Kamis (30/3/2023) Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan Press Release terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2010 yang dilakukan oleh Petrus Boly (PB Inisial).

Pada press release yang di gelar diruang kerjanya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra mengungkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2010.

“Perbuatan tersangka PB telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.924.466.199,” ungkapnya.

Selanjutnya, perbuatan tersangka PB melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Pelaku PB sendiri diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.

Setelah diproses tahap II selesai dilaksanakan, selanjutnya terhadap tersangka PB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan, dan tentunya kedepan.

“Jika berdasarkan hasil dipersidangan ada tersangkut tersangka lainnya, maka tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan penahanan," jelas Tommy Adhiyaksaputra. [sk]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini