Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama SMP 2 Sajingan, Sambas Ditangkap Kejati Kalbar

Sebarkan:

Tersangka EM saat digiring petugas Kejati Kalbar. [sk]
Pontianak, Kalbar - Usai tak mengindahkan panggilan petugas sebanyak 3 kali, kini EM tersangka kasus korupsi pembangunan asrama dan sarana olahraga di SMP 2 Sajingan Kabupaten Sambas pasrah saat diringkus petugas di Jakarta pada Selasa(25/10/2022) sekitar pukul 15:50 WIB.

Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan jika, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berangkat dari Pontianak menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta. Kemudian  sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berangkat menuju Jalan Mangga Besar IV A, Kelurahan Taman Sari guna menyisiri keberadaan Tersangka DPO, didampingi Ketua RT setempat.

"Sekitar pukul 15.50 WIB, Tersangka DPO EEM  berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar  Jakarta Barat,Kemudian Tersangka DPO langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Masyhudi mengatakan  Bahwa tersangka EEM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta sarana Olah raga SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas Tahun 2018 berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. SETARA BANGUN KONTRUKSI dilaksanakan oleh tersangka EEM.

"Anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp. 655.000.000. yang bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia," tambahnya.

Akibat ulah tersangka Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp117.270.910,00 .

Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran masyarakat ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron atau DPO, " imbuhnya.

Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 4 (Empat) Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini