Polisi Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kabupaten Landak

Sebarkan:

Pelaku
Landak, Kalbar - Seorang pria berinisial HT (44) warga Dusun Singkong Luar Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak  harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur yakni berusia 12 tahun.

Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihaknya.

"Usai mendapatkan laporan kami langsung membawa korban AM ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis kemudian mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan kepada penyidik HT telah mengakui perbuatannya yang dilakukannya sebanyak dua kali yaitu pada bulan Januari 2022 dan 11 Juni 2022 lalu.

"Aksi bejat HT dilakukan ketika istrinya tidak ada dirumah dimana saat anak korban sedang tidur  kemudian HT melakukan aksi bejatnya,"ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan aksi ini terungkap, saat korban bercerita pada bibinya tentang apa yang dialaminya.

"Untuk saat ini korban kami arahkan ke Unit PPA Polres Landak untuk membuat Laporan Polisi dan pelaku juga akan kita serahkan ke unit PPA guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Kapolsek. [rls]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini