Ketapang, Kalbar - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ketapang berinisial KS (35) diciduk Polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (9/6/2022) pukul 23.00 WIB.Pelaku Sabu ditangkap polisi di Ketapang
KS diciduk saat berada di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Selain tersangka KS, Polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni, UT (29) dan MAW (44).
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing mengungkapkan, status KS di Satpol-PP Ketapang sebagai tenaga kontrak.
"Status KS di Satpol-PP Ketapang masih tenaga kontrak," ujar Anggiat, saat dikonfirmasi Sabtu (11/6/2022) malam.
Anggiat memaparkan, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan informasi bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba.
“Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik UT yang juga salah satu pelaku yang kita amankan," paparnya.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, Petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang langsung menggerebek rumah tersebut. Pada saat itu KS sedang berada di dalam rumah. Selang beberapa saat kemudian, dari luar rumah, datang pelaku UT masuk ke dalam rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas.
Disaksikan oleh perangkat RT setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa paket klip berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram bruto serta uang tunai Rp 240.000 dari tangan pelaku KS. Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip serbuk sabu seberat 1,09 gram bruto serta uang tunai Rp 3.670.000.
“Kedua pelaku mengatakan bahwa seluruh barang bukti sabu didapatkan dari pelaku MAW (44), oknum warga yang tinggal di Desa Beringin Rayo Kecamatan Tumbang Titi dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama," paparnya.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya di Desa Beringin Rayo Kecamatan Tumbang Titi. Saat penangkapan Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong, 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu serta 1 buat korek api gas.
Kini ketiga pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ketapang. Mereka terancam pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar. [SK]