![]() |
| Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak |
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan pembiaran dalam penyelenggaraan serta pengawasan lingkungan pendidikan di Sekolah Rakyat yang berlokasi di Jalan Flora, Kota Pontianak.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan adanya dugaan kelalaian dari pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sekolah.
“Kami ada berencana melaporkan seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang patut menanggung semua permasalahan ini, terkait dengan pengelolaan Sekolah Rakyat,” ungkap Eka saat ditemui di Polresta Pontianak.
Eka belum bersedia mengungkapkan identitas pihak yang menjadi sasaran laporan. Menurutnya, tim kuasa hukum masih melakukan kajian terhadap dugaan kelalaian dan pembiaran yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita tunggu saja, laporan kami ini akan tertuju ke siapa karena kami sudah menghitung dan mempertimbangkan letak kelalaian, letak pembiarannya ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai penanggung jawab Sekolah Rakyat yang ada di Jalan Flora Kota Pontianak,” tambahnya.
Ia menjelaskan, langkah hukum tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga pendidikan, terutama berkaitan dengan kewajiban menjamin keamanan dan perlindungan anak selama berada di lingkungan sekolah.
Dugaan Pelecehan Jadi Sorotan Pengawasan Sekolah
Sebelumnya, seorang siswa laki-laki berusia delapan tahun di Sekolah Rakyat Pontianak diduga mengalami pelecehan yang melibatkan dua siswa lain yang masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak serta sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang dapat membahayakan peserta didik.
Orang tua korban melalui kuasa hukumnya berharap persoalan tersebut dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sekolah Rakyat Pontianak terkait dugaan kelalaian dan pembiaran yang disampaikan kuasa hukum korban.
Perkembangan penanganan laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan. [SK]
