(Suara Nusantara)– Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara tegas, baik terhadap perorangan maupun korporasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat menghadiri konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalbar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan menjelaskan bahwa aktivitas pembakaran lahan untuk kepentingan tradisional dengan mempertimbangkan kearifan lokal tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta masyarakat memahami aturan yang berlaku agar aktivitas pembakaran tidak menimbulkan kebakaran meluas dan berujung pada persoalan hukum.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujarnya.
Ria Norsan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat kondisi cuaca panas dan rawan kebakaran. Sebelum melakukan pembakaran yang diperbolehkan sesuai ketentuan, masyarakat diminta membuat sekat bakar serta melaporkan kegiatan tersebut kepada kepala desa atau pejabat setempat.
“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi pembakaran. Kelalaian yang menyebabkan api merambat ke lahan lain maupun kawasan hutan dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Korporasi Lalai Bisa Terancam Pencabutan Izin
Selain masyarakat, Ria Norsan menegaskan bahwa perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan karhutla, khususnya di wilayah konsesi masing-masing.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta menjalankan langkah pencegahan secara konsisten.
Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” ujarnya.
Ria Norsan berharap kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan komitmen seluruh pihak tanpa membedakan latar belakang pelaku.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan upaya pencegahan, terutama selama musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Pesan saya, jangan coba-coba membakar lahan sembarangan. Kita ingin Kalbar bebas asap dan bebas karhutla. Musim kemarau ini sangat rawan. Saya minta para bupati, camat, kepala desa, dan seluruh satgas memperkuat patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan,” pesannya.
Selain penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mendorong optimalisasi bantuan pemerintah pusat yang telah disalurkan kepada 14 kabupaten/kota di Kalbar untuk penanganan karhutla.
Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya dimanfaatkan untuk pemadaman, tetapi juga mendukung upaya pencegahan dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.
“Harapan saya, dengan penegakan hukum yang tegas ini, masyarakat terlindungi, perusahaan lebih bertanggung jawab, serta kualitas udara dan kesehatan warga Kalbar terjaga. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama karena ini warisan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.
Bareskrim Catat 104 Laporan Korporasi Secara Nasional
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri mengungkapkan telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Dari keseluruhan laporan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus di Kalimantan Barat, Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Sementara itu, untuk perkara karhutla yang melibatkan perorangan, tercatat sebanyak 68 kasus. Dari jumlah tersebut, 31 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 37 kasus lainnya telah diselesaikan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap penguatan penegakan hukum yang diiringi patroli, sosialisasi, serta kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dapat menekan kejadian karhutla dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat. [SK]
