Kapolres Melawi Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Polri dan PNPP

Sebarkan:

 

Kapolres Melawi, AKBP Askhabul Kahfi
Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) – Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polres Melawi dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja.

Penegasan itu disampaikan pada Senin (2/11/2026), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kapolres menekankan bahwa seluruh personel wajib mematuhi ketentuan tersebut. Anggota Polri maupun PNPP yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Polri dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang, termasuk kemungkinan pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selain upaya pencegahan narkotika, larangan tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas seluruh personel agar terhindar dari aktivitas yang dapat merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kapolres Melawi turut mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan institusi tidak hanya berlaku ketika personel menjalankan tugas kedinasan. Disiplin dan tanggung jawab harus tercermin dalam sikap serta perilaku sehari-hari, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polres Melawi menyatakan komitmennya mendukung arahan Kapolri dalam mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, serta bersih dari penyalahgunaan narkotika. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini