![]() |
| Empat tersangka dugaan pemerasan yang melalui aplikasi MiChat yang telah diamankan Polsek Selatan. Selasa (3/11/2026) |
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Pontianak Selatan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/77/X/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Polresta Pontianak/Polda Kalbar, tertanggal 31 Oktober 2026.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Media, RT 05/RW 07, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Berdasarkan laporan, korban sebelumnya berkomunikasi dengan seseorang melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian menyepakati pertemuan dengan nominal pembayaran sebesar Rp800 ribu,” kata Inayatun, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, setelah tiba di lokasi, korban disebut telah menyerahkan uang sesuai kesepakatan awal. Namun, tidak lama kemudian sekitar 10 orang diduga mendatangi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp800 ribu dengan alasan deposit, biaya tambahan, serta keamanan.
Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menyerahkan uang tersebut. Dengan demikian, total uang yang diduga diserahkan korban mencapai Rp1,6 juta.
“Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menyerahkan uang tersebut. Dengan demikian, total uang yang diduga diserahkan korban mencapai Rp1,6 juta,” tuturnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan melalui Tim Macan Selatan melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan tiga orang lainnya pada 3 November 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak delapan lembar serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21S berwarna biru tua.
Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan. Penentuan pasal yang diterapkan akan mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat. [SK]
