![]() |
| Wabup Kubu Raya Sukiryanto saat di wawancara awak media |
Rencana pembangunan infrastruktur tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, terutama masyarakat dan pemilik lahan yang berpotensi terdampak proyek pelebaran jalan.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme penanganan lahan yang terdampak.
“Alhamdulillah, kami sudah berdiskusi bersama para pemilik lahan dan sejauh ini tidak ada kendala. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga pembangunan ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Sukiryanto menjelaskan, pembangunan infrastruktur Jalan Supadio akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap pertama, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran APBN lebih dari Rp20 miliar pada 2027 untuk pengerjaan ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya.
Pemerintah berharap pekerjaan tahap awal tersebut dapat diselesaikan dalam tahun yang sama. Sementara itu, pembangunan lanjutan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Supadio diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar.
Mengingat besarnya kebutuhan pembiayaan, pembangunan lanjutan direncanakan menggunakan skema penganggaran multiyears atau tahun jamak sehingga pengerjaannya dapat dilakukan secara bertahap.
Menurut Sukiryanto, pelebaran Jalan Supadio dan pembangunan jalur pedestrian merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, ruas jalan dari Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya selama ini menjadi salah satu titik kepadatan lalu lintas yang membutuhkan penanganan serius.
Selain meningkatkan kapasitas jalan, pembangunan pedestrian diharapkan memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan di Kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah Perhatikan Dampak terhadap Lahan Warga
Dalam sosialisasi tersebut, Sukiryanto turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik lahan, yang telah mendukung rencana pembangunan.
Ia menegaskan pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat yang lahannya maupun bangunannya berpotensi terdampak proyek. Penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian ganti rugi apabila memenuhi persyaratan.
“Kalau memang sesuai aturan harus ada proses ganti rugi, tentu akan kita ikuti. Kemudian, apabila ada pagar atau bagian bangunan masyarakat yang terdampak dan harus dibongkar, tetap akan dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Terkait pembagian kewenangan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus membantu proses pembebasan lahan.
Sementara itu, perencanaan teknis, pembiayaan, dan pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Jalan.
Sukiryanto berharap dukungan masyarakat serta koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat memperlancar seluruh tahapan pembangunan.
Dengan terealisasinya proyek tersebut, pelebaran Jalan Supadio diharapkan mampu mengurangi kemacetan, memperlancar mobilitas kendaraan, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pembangunan jalur pedestrian juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan perkotaan Kubu Raya yang lebih tertata, aman, dan ramah bagi masyarakat. [SK]
