Harga TBS Sawit Kalbar Periode I November 2026 Tembus Rp3.484 per Kilogram

Sebarkan:

 

Tandan Buah Segar
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode I November 2026 ditetapkan sebesar Rp3.484,85 per kilogram untuk tanaman usia 10–20 tahun.

Penetapan harga tersebut merupakan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar pada Jumat (6/11/2026). Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Berdasarkan hasil kesepakatan, harga referensi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.616,07 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel ditetapkan sebesar Rp12.917,25 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,86 persen.

Dalam keputusan tersebut, harga TBS tertinggi berlaku untuk tanaman usia 10–20 tahun, yakni Rp3.484,85 per kilogram. Sementara untuk tanaman usia 21 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.443,23 per kilogram.

Daftar Harga TBS Sawit Kalbar Periode I November 2026

Berikut rincian harga TBS kelapa sawit berdasarkan umur tanaman:

Umur tanamanHarga per kilogram
3 tahunRp2.617,07
4 tahunRp2.811,44
5 tahunRp3.017,52
6 tahunRp3.145,50
7 tahunRp3.258,01
8 tahunRp3.349,43
9 tahunRp3.412,47
10–20 tahunRp3.484,85
21 tahunRp3.443,23
22 tahunRp3.412,35
23 tahunRp3.369,54
24 tahunRp3.275,71
25 tahunRp3.188,60

Harga tersebut berlaku untuk Periode I November 2026, dengan masa pembayaran mulai 1 hingga 7 November 2026.

Sejumlah Perusahaan Tidak Diikutsertakan dalam Perhitungan

Dalam rapat penetapan harga tersebut, tim juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang menjadi dasar perhitungan komponen harga CPO dan inti sawit.

Untuk komponen CPO, PT SIA, PT RWK, dan PT FSK tidak diikutsertakan dalam perhitungan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat.

Sebaliknya, PT IAAL dan PT MSL tidak diikutsertakan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalbar.

Sementara untuk komponen inti sawit (IS), PT SISM, PT RAP, dan PT KGPS tidak diikutsertakan karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar.

Adapun PT SDK, PT GKM, dan PT KSA tidak diikutsertakan karena harga IS berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata.

Rapat juga mencatat PT HSL dan PT LAB tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode penetapan harga tersebut.

Pemerintah Diminta Tertibkan Perdagangan TBS

Selain menetapkan harga, tim rapat meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait melakukan penertiban aktivitas jual beli TBS di tempat penimbangan yang tidak memiliki pabrik pengolahan.

Penertiban juga diarahkan terhadap transaksi jual beli TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau CV.

Dalam berita acara penetapan harga tersebut ditegaskan bahwa pemberlakuan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Penetapan harga TBS secara berkala ini menjadi salah satu acuan transaksi hasil perkebunan kelapa sawit milik pekebun di Kalimantan Barat. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan pedoman bagi perusahaan, kelembagaan pekebun, dan petani dalam melaksanakan transaksi jual beli TBS secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini