APINDO Kalbar Dorong Regulasi Ketenagakerjaan yang Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Sebarkan:

 

Ketua APINDO Kalbar Uray Emma Yaniaries
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat, Uray Emma Yaniaries, mendorong penerapan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.

Menurut Emma, kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memperluas kesempatan kerja di Kalimantan Barat.

Ia mengatakan, kebijakan ketenagakerjaan harus dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus kemampuan perusahaan untuk terus berkembang. Dengan demikian, perlindungan tenaga kerja dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan dunia usaha.

“Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja. Kita membutuhkan aturan yang adil, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta jaminan hak pekerja agar investasi tumbuh dan lapangan kerja semakin luas,” ujar Emma dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Emma juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pengupahan yang adil. Menurutnya, kebijakan upah perlu memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan produktivitas dan daya saing perusahaan.

“Upah yang adil bukan hanya soal mendorong kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing usaha kita di tengah tantangan ekonomi,” ungkapnya.

Selain persoalan pengupahan, APINDO Kalbar turut memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek regulasi ketenagakerjaan, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, mekanisme pemberian pesangon, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Emma menilai kejelasan regulasi pada aspek tersebut diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

“Memberikan iklim usaha yang kondusif dengan kepastian hukum akan sangat menekan risiko sengketa. Aturan yang jelas dan implementatif sangat dibutuhkan agar mekanisme pesangon dan PHK yang berjalan terasa adil, baik bagi pekerja maupun bagi dunia usaha,” jelasnya.

Peningkatan SDM dan Penguatan Dialog Tripartit

Di sisi lain, Emma yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Aneka Usaha Menanjak Bahagia (AUMB) Kabupaten Kubu Raya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, kompetensi tenaga kerja lokal perlu terus ditingkatkan agar mampu memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha yang semakin berkembang.

Peningkatan kualitas SDM tersebut juga harus diiringi dengan penciptaan lapangan kerja baru. Dengan begitu, tenaga kerja lokal memiliki peluang lebih besar untuk terserap dalam berbagai sektor usaha sesuai kompetensi yang dimiliki.

Selain peningkatan kompetensi, Emma menilai komunikasi dan dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu terus diperkuat.

Sinergi ketiga pihak dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang harmonis sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Peningkatan kualitas SDM sangat mutlak untuk menciptakan produktivitas yang lebih tinggi. Melalui dialog tripartit yang baik, kita bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ujungnya, dunia usaha berdaya saing, pekerja sejahtera, dan Indonesia makin maju,” pungkasnya.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat terus ditingkatkan sehingga kebijakan ketenagakerjaan berjalan efektif.

Dengan regulasi yang jelas, perlindungan hak pekerja yang memadai, serta dunia usaha yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja di Kalimantan Barat diharapkan dapat terus meningkat. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini