Ratusan warga tersebut berasal dari Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak. Mereka menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Bupati Sintang, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Florensius Ronny didampingi Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno serta lima anggota DPRD Kabupaten Sintang, yakni Nekodimus, Markus Jembari, Lusi, Jimi Manopo, dan Supriyadi.
Aksi penyampaian aspirasi itu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan masyarakat. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam 30 menit di tengah terik matahari. Warga memilih menyampaikan tuntutan di halaman Kantor Bupati Sintang dan tidak masuk ke dalam ruangan.
Masyarakat meminta pemerintah daerah membantu memperjuangkan hak mereka untuk memperoleh kebun plasma dari PT Satya Nusa Indah Perkasa yang telah beroperasi di wilayah tersebut selama sekitar 28 tahun.
Selain persoalan kebun plasma, warga juga meminta agar rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap warga yang berkaitan dengan konflik tersebut dibatalkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Florensius Ronny menyatakan Pemkab Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang akan berupaya memperjuangkan pemenuhan kebun plasma bagi masyarakat dari tiga desa tersebut.
Menurutnya, pemenuhan kebun plasma diupayakan melalui kebun yang sudah ada sehingga tidak harus dilakukan dengan membuka lahan baru.
“Kita akan dorong DPRD Sintang untuk membentuk Panitia Khusus. Saya berharap masyarakat untuk bersabar karena memenuhi 1.050 hektare kebun plasma untuk masyarakat tentu tidak mudah, perlu proses yang lama,” kata Florensius Ronny.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berpandangan bahwa investasi yang hadir di Kabupaten Sintang harus memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga sepakat bahwa kehadiran investasi itu harus bisa menyejahterakan masyarakat. Mohon perjuangan ini dikawal dengan baik oleh DPRD Sintang dan masyarakat tiga desa supaya benar-benar bisa terwujud,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Sejumlah perwakilan warga bahkan memeluk Wakil Bupati Sintang sebagai bentuk penghargaan atas komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan tuntutan mereka.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, turut menyatakan dukungan terhadap upaya pemenuhan hak masyarakat dari tiga desa untuk mendapatkan kebun plasma.
“DPRD Sintang pasti memberikan dukungan yang maksimal karena ini menyangkut hak rakyat, kesejahteraan rakyat, dan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat kita. Kami sepakat menyelesaikan masalah yang ada, bukan membuat masalah baru,” tegas Nekodimus.
Ia berharap proses penyelesaian persoalan tersebut dapat dikawal bersama oleh DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sehingga menghasilkan solusi yang memberikan kepastian serta manfaat bagi seluruh pihak. [SK]
