Polres Sambas Gagalkan Dugaan Peredaran 11,67 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan:

 

Konferensi Pers Polres Sambas dalam pengungkapan kasus narkoba
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,67 kilogram di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial R (28) dan H (23) di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, petugas menyita sabu dengan berat bruto 11.670 gram yang dikemas dalam 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea.

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, beberapa hari sebelumnya,” kata Sadoko, Selasa (13/10/2026).

Menurut Sadoko, Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas melakukan penyelidikan sejak 8 Oktober 2026. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah peredarannya di wilayah Kabupaten Sambas.

Dalam proses pengungkapan, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Tersangka R ditangkap di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.

Sementara itu, tersangka H ditangkap di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus berisi sabu dengan berat bruto mencapai 11,67 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Diduga Gunakan Modus Kurir dan Sistem Ranjau

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan peredaran narkotika tersebut diduga menggunakan sejumlah metode, termasuk memanfaatkan kurir dan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara pihak-pihak yang terlibat.

Modus tersebut diduga digunakan untuk memutus komunikasi langsung dalam transaksi sehingga menyulitkan aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka serta kemungkinan adanya jaringan lain.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sadoko menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan program Asta Cita.

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini