Gubernur Kalbar Tekankan Reforma Agraria Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Sebarkan:

 

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat membuka Rakor GTRA Tahun 2026 di Aula Garuda, Senin (12/10/2026).
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga dari kepastian hukum, penurunan konflik pertanahan, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Garuda, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bupati dan wali kota atau perwakilannya dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil dan pejuang reforma agraria.

Ria Norsan mengatakan, rapat koordinasi akhir tahun menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan reforma agraria sepanjang 2026, menyelesaikan target yang belum tercapai, serta menyusun langkah strategis untuk pelaksanaan program pada 2027.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat Kalimantan Barat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan dan bagian dari identitas masyarakat, termasuk masyarakat adat. Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan secara adil, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kepastian hukum, berkurangnya konflik, meningkatnya produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Ria Norsan.

Lima Fokus Penguatan Reforma Agraria

Sebagai Ketua GTRA Provinsi Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan lima hal yang perlu menjadi perhatian seluruh unsur GTRA di tingkat kabupaten/kota.

Kelima fokus tersebut meliputi pemahaman terhadap regulasi, penguatan peran GTRA kabupaten/kota, kepastian manfaat ekonomi bagi masyarakat, pembaruan data pertanahan, serta penyusunan rencana aksi 2027 yang terukur.

Ia meminta seluruh unsur GTRA memahami perkembangan kebijakan reforma agraria agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Penetapan lokasi serta subjek penerima program juga harus dilakukan secara cermat untuk memastikan bantuan dan manfaat program tepat sasaran.

Selain penataan aset tanah, pemerintah daerah diminta memperkuat pendampingan kepada masyarakat melalui pengembangan usaha dan peningkatan keterampilan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

“Data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) harus diperbarui dan diverifikasi secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ria Norsan juga menekankan pentingnya rencana aksi yang dilengkapi target, lokasi, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan yang jelas. Setiap program perlu dipantau secara berkala agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran.

Kolaborasi untuk Mencegah Sengketa Pertanahan

Dalam pelaksanaan reforma agraria, Ria Norsan mengharapkan keterlibatan aktif Forkopimda, Universitas Tanjungpura, Institut Daya Kolaborasi, serta lembaga masyarakat sipil dalam memberikan kajian, masukan, dan pendampingan kepada masyarakat.

Menurutnya, koordinasi antarpihak dan validasi data yang akurat diperlukan untuk mencegah tumpang tindih klaim kepemilikan serta mengurangi potensi sengketa pertanahan.

“Kolaborasi terbuka dan validasi data yang akurat sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih klaim maupun sengketa pertanahan,” tambahnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menandatangani kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Kesepakatan itu diarahkan untuk menyelaraskan visi, data, dan langkah strategis dalam mengoptimalkan penataan aset (asset reform) serta penataan akses (access reform).

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan instansi pertanahan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, terutama dalam penyediaan objek dan subjek reforma agraria yang memenuhi persyaratan hukum (clean and clear), penataan ruang, serta perlindungan hak masyarakat adat dan lokal.

Program Diminta Berorientasi pada Hasil

Menutup arahannya, Ria Norsan mengingatkan agar hasil rapat koordinasi tidak berhenti pada kesepakatan administratif. Seluruh pihak diminta memastikan setiap program reforma agraria dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia berharap pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta mendorong kesejahteraan secara berkelanjutan. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini