![]() |
| Petugas SPBU di Kalbar yang melayani konsumen sesuai aturan. |
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konteks informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Edi, hasil pengecekan menunjukkan bahwa video yang diunggah pada 7 Oktober 2026 merupakan dokumentasi dari tahun sebelumnya.
“Kami memahami pertanyaan masyarakat setelah melihat video tersebut. Karena itu, kami telah melakukan pengecekan dan memeriksa kondisi aktual SPBU. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa video yang diunggah pada 7 Oktober 2026 merupakan dokumentasi tahun sebelumnya,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara kondisi fisik SPBU dalam video dan kondisi saat ini. Sejumlah sarana dan prasarana telah mengalami pembaruan, termasuk tiang identitas SPBU yang terlihat kusam dalam rekaman tersebut.
Meski demikian, perbedaan kondisi fisik dan waktu perekaman video belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah aktivitas pengisian BBM dalam rekaman telah sesuai dengan ketentuan. Penilaian terhadap transaksi tersebut tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait jenis BBM, peruntukan pembelian, dan dokumen pendukung.
Edi menegaskan, Pertamina tidak membenarkan penyaluran BBM yang melanggar aturan. Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Perhatian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga pelayanan dan penyaluran BBM,” tegasnya.
Pertamina juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan di SPBU. Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan diimbau menyampaikan laporan dengan menyertakan informasi lokasi, waktu kejadian, serta foto atau video pendukung agar proses verifikasi dapat dilakukan secara tepat.
Untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang beroperasi selama 24 jam. Informasi resmi juga dapat diakses melalui akun media sosial @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.
Pertamina menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. [SK]
