Pemprov Kalbar Tetapkan Permanen Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I

Sebarkan:

 

Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah pemangku kepentingan menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas angkutan barang di koridor duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi uji coba menunjukkan pengaturan tersebut mampu memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tanpa menimbulkan kemacetan baru.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Rapat itu melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kepolisian, instansi perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Pelindo, serta sejumlah organisasi dan asosiasi transportasi dan logistik.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerapan rekayasa lalu lintas secara permanen.

Jam Operasional Angkutan Barang Diatur

Dalam kebijakan tersebut, jam operasional angkutan barang ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pengaturan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, khususnya pada sore hari.

Kendaraan angkutan barang roda enam bermuatan dari wilayah Kubu Raya menuju Kota Pontianak diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II. Sementara itu, kendaraan yang telah menyelesaikan aktivitas bongkar muat dan kembali dalam kondisi kosong diperbolehkan melintasi duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi akses duplikasi Jembatan Kapuas I sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B.

Pemanfaatan akses tersebut juga ditujukan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik vital, terutama bahan bakar minyak (BBM) dan air bersih.

Waktu Tempuh Dipangkas hingga 43 Menit

Hasil evaluasi menunjukkan pemanfaatan akses duplikasi Jembatan Kapuas I dapat memangkas jarak perjalanan dari sebelumnya 16,4 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 49 menit menjadi 2,3 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar enam menit.

Dengan demikian, waktu perjalanan dapat dipangkas sekitar 43 menit.

Uji coba juga menunjukkan arus lalu lintas tetap stabil tanpa menimbulkan titik kemacetan baru. Hasil tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memberlakukan pengaturan secara permanen.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa keberhasilan rekayasa lalu lintas tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan, kejelasan ketentuan operasional, kelengkapan rambu, serta pengawasan dan evaluasi berkala.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penerapan kebijakan berjalan efektif dan aman tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun distribusi barang.

Perbaikan Dermaga dan Rencana Pembangunan Jembatan Baru

Selain menetapkan rekayasa lalu lintas, pemerintah daerah bersama instansi terkait membahas sejumlah langkah untuk mengatasi kemacetan di kawasan Pontianak dan Kubu Raya secara berkelanjutan.

Dalam jangka pendek, perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi dan Siantan direncanakan masuk dalam penganggaran tahun 2027. Perbaikan tersebut diharapkan dapat mengembalikan layanan feri sebagai alternatif transportasi bagi masyarakat.

Sementara itu, untuk jangka panjang, sejumlah opsi pembangunan infrastruktur turut dibahas. Di antaranya pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda yang direncanakan sebagai jembatan berbayar, serta penataan jaringan jalan melalui pelebaran ruas utama dan pembangunan jalur alternatif.

Pengembangan jembatan yang telah ada, termasuk duplikasi Jembatan Kapuas II, serta kajian pembangunan jalan layang atau flyover, juga menjadi bagian dari pembahasan dan masih memerlukan pendalaman teknis lebih lanjut.

Ria Norsan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar pengaturan lalu lintas berjalan selaras dengan perencanaan pembangunan infrastruktur.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap arus kendaraan di koridor Pontianak–Kubu Raya semakin tertib dan lancar, distribusi logistik vital tetap terjaga, serta konektivitas antarwilayah semakin kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini